PERINGATAN ! PENTING ! Anda JANGAN MELIHAT DAN KLIK APAPUN YANG BERTENTANGAN DENGAN AJARAN ISLAM DI BLOG / WEBSITE INI ! BILA ANDA RAGU , TANYAKAN DULU PADA KYAI, GURU AGAMA, ULAMA, USTAD AGAR ANDA TIDAK MENDAPAT DOSA ! NB:PEMILIK BLOG www.kucingsenang.blogspot.com TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS DOSA ANDA TERKAIT BLOG/WEBSITE INI. ~~selamat merawat kucing~~Dapatkan Info seputar juara ~~ semoga kucing pada sehat ~~

Selasa, 15 Oktober 2013

Hukum Jual Beli Kucing dan Anjing Menurut Islam

Hukum Jual Beli Kucing dan Anjing Menurut Islam, Pandangan Hukum Agama seputar Bisnis dan Proses Akad pindah tangan hewan kucing perlu di cermati. Pada perkembangan globalisasi saat ini anjing merupakan aset yang sangat menguntungkan bagi orang-orang yang memiliki usaha dalam bidang bisnis ternak anjing, selain itu juga pada saat ini anjing merupakan sahabat dari manusia. Anjing adalah mamalia karnivora yang telah mengalami domestikasi dari srigala sejak tahun 15.000 tahun yang lalu atau mungkin 100.000 tahun yang lalu berdasarkan bukti genetic fosil dan tes DNA.
Dalam hal ini kita sebagai ummat muslim diperintahkan oleh Allah SWT, dalam firmanya : (QS.Al Baqarah:198)
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat”.

Yaitu  sebagai ummat islam kita di seru untuk mencari karunia atau rezki yang sesuai degan syari’at agama dan tidak melanggar batasan-batasan yang telah di atur oleh Allah SWT.
Jumhur ulama berpendapat bahwa dibolehkan menjual seekor kucing, diantara mereka adalah  para ulama madzhab yang empat. Sementara sebagian ahli ilmu mengharamkannya, diantaranya az Zhahiriyah, juga dinukil dari Abu Hurairoh, Mujahid dan Jabir bin Zaid oleh Ibnul Mundzir, serta dinukil dari Thawus oleh al Mundziriy. Pendapat inilah yang paling tepat yang ditunjukkan oleh nash, diriwayatkan oleh Muslim dari Abu az Zubeir berkata,”Aku bertanya kepada Jabir tentang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing? Dia berkata,”Hal itu telah dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.”

Abu Daud meriwayatkan bahwa Nabi saw melarang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing. Baihaqi juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw melarang memakan (daging) kucing dan melarang uang (penjualan) nya.”
Sebagian ahli ilmu telah melemahkan hadits-hadits tersebut akan tetapi pendapat mereka ini tertolak. Imam an Nawawi didalam “al Majmu’” mengatakan,”Adapun apa yang disebutkan oleh al Khottobi dan Ibnul Mundzir bahwa hadits itu lemah maka tidaklah benar karena hadits tersebut terdapat didalam shahih Muslim dengan sanad yang shahih…
Al Baihaqi didalam “as Sunan” memberikan jawaban terhadap jumhur,”Bahwa sebagian ahli ilmu menjadikan hadits tersebut untuk kucing apabila kucing itu liar yang tidak bisa dijinakkan, diantara mereka menganggap bahwa hal itu terjadi pada permulaan islam ketika kucing itu dianggap najis kemudian ketika liur kucing itu diangga suci maka harganya boleh diambil, dan tidak satu pun dari kedua pendapat itu yang memiliki dalil yang jelas.”
Ibnul Qoyyim meyakini akan keharaman penjualannya didalam “Zaad al Ma’ad” dan mengatakan,”Demikianlah fatwa Abu Hurairoh yang juga pendapat Thawus, Mujahid bin Zaid, seluruh ahli Zhahir dan salah satu riwayat dari Ahmad, serta pendapat yang dipilih oleh Abu Bakar, dan inilah pendapat yang benar berdasarkan hadits yang shahih dan tidak adanya pertentangan didalamnya mewajibkan untuk berpendapat seperti ini.
Ibnul Mundziriy berkata,”Sesugguhnya terdapat riwayat dari Nabi saw tentang larangan dari menjualnya dan penjualannnya adalah kebatilan dan jika (tidak ada larangan) maka boleh.” Dan dia telah mengetahui bahwa hadits tersebut adalah betul maka seharusnya madzhab Ibnul Mundzir mengharamkan penjualannya.
Islam adalah agama yang mencintai kebersihan sehingga mengingatkan bahayanya memiliki anjing, bahkan melarang memelihara anjing kecuali untuk kepentingan penjagaan keamanan atau pertanian. Tidak sedikit nash hadits yang menyatakan bahwa malaikat rahmat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan pahala pemilik anjing akan susut atau berkurang.

Rasulullah bersabda (yang artinya) : “ Sesungguhnya malaikat (rahmat) tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing” [Hadits sahih ditakhrij oleh Thabrani dan Imam Dhiyauddin dari Abu Umamah Radhiyallahu 'anhu. Lihat pula Shahihul Jami' No. 1962]
Rasulullah bersabda (yang artinya) : “ Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)” [Hadits sahih ditakhrij oleh Ibnu Majah dan lihat Shahihul Jami' No. 1961]
Ibnu Hajar berkata : “Ungkapan malaikat tidak akan memasuki….” menunjukkan malaikat secara umum (malaikat rahmat, malaikat hafazah, dan malaikat lainnya)”. Tetapi, pendapat lain mengatakan : “Kecuali malaikat hafazah, mereka tetap memasuki rumah setiap orang karena tugas mereka adalah mendampingi manusia sehingga tidak pernah berpisah sedetikpun dengan manusia. Pendapat tersebut dikemukakan oleh Ibnu Wadhdhah, Imam Al-Khaththabi.
Sementara itu,  yang dimaksud dengan ungkapan rumah pada hadits di atas adalah tempat tinggal seseorang, baik berupa rumah, gubuk, tenda, dan sejenisnya. Sedangkan ungkapan anjing pada hadits tersebut mencakup semua jenis anjing. Imam Qurthubi berkata : “Telah terjadi ikhtilaf di antara para ulama tentang sebab-sebabnya malaikat rahmat tidak memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing. Sebagian ulama mengatakan karena anjing itu najis, yang lain mengatakan bahwa ada anjing yang diserupai oleh setan, sedangkan yang lainnya mengatakan karena di tubuh anjing itu menempel najis.
Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengadakan perjanjian dengan Jibril bahwa Jibril akan datang. Ketika waktu pertemuan itu tiba, ternyata Jibril tidak datang. Sambil melepaskan tongkat yang dipegangnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah tidak mungkin mengingkari janjinya, tetapi mengapa Jibril belum datang ?” Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menoleh, ternyata beliau melihat seekor anak anjing di bawah tempat tidur. “Kapan anjing ini masuk ?” tanya beliau. Aku (Aisyah) menyahut : “Entahlah”. Setelah anjing itu dikeluarkan, masuklah malaikat Jibril. “Mengapa engkau terlambat ? tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jibril. Jibril menjawab: “Karena tadi di rumahmu ada anjing. Ketahuilah, kami tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)”
Malaikat rahmat pun tidak akan mendampingi suatu kaum yang terdiri atas orang-orang yang berteman dengan anjing. Abu Haurairah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Malaikat tidak akan menemani kelompok manusia yang di tengah-tengah mereka terdapat anjing”. [Hadits Riwayat Muslim]
Imam Nawawi mengomentari hadits tersebut : “Hadits di atas memberikan petunjuk bahwa membawa anjing dan lonceng pada perjalanan merupakan perbuatan yang dibenci dan malaikat tidak akan menemani perjalanan mereka. Sedangkan yang dimaksud dengan malaikat adalah malaikat rahmat (yang suka memintakan ampun) bukan malaikat hafazhah yang mencatat amal manusia.
Dalam perdangangan yang sering dilakukan manusia,  untuk mencari nafkah bagi dirinya dan keluarganya, ada diantara mereka berdagang yang sesuai dengan tuntunan Islam namun tidak sedikit yang melaksanakan perdangan yang dilarang oleh syariat,  diantara mata pencarian yang dilarang dalam Islam adala menperjual belikan Anjing dan Kucing.
Dalam kasus ini kita sering melihat dan menyaksikan perdagangan kucing dan anjing yang telah menjadi hal yang biasa di kalangan kita, seperti kita lihat di pasar-pasar hewan banyak kita jumpai penjualan binatang kucing dan anjing, jadi kita sebagai ummat muslim harus mengetahui secara mendalam mengenai larangan memperjual belikan binatang ini, oleh karena itu pemakalah akan membahas tentang jual beli menurut syariat islam dan hokum menjual belikan kucing dan anjing sekaligus nilai harta hasil menjual kucing dan anjing.

JUAL BELI MENURUT ISLAM
Pengertian Menurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan
sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’, al- mubadah, dan at-tijarah
Menurut terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :
a.       Menurut ulama Hanafiyah: Jual beli adalah ”pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).”
b.      Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ : Jual beli adalah ”pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.”
c.       Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-mugni : Jual beli adalah ”pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.”

Pengertian lainnya Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual). Pada masa Rasullallah SAW harga barang itu dibayar dengan mata uang yang terbuat dari emas (dinar) dan mata uang yang terbuat dari perak (dirham).
Landasan atau dasar hukum mengenai jual beli ini di syariatkan berdasarkan Al-Qur’an, yang mana Allah Swt berfirman dalam surat Al-Baqarah, 2: 198 :

Artimya : Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam [1]. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda "Dua orang yang saling berjual beli punya hak untuk saling memilih selama mereka tidak saling berpisah, maka jika keduianya saling jujur dalam jual beli dan menerangkan keadaan barang-barangnya (dari aib dan cacat), maka akan diberikan barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya" (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan shahihkan oleh Syaikh Al Bany dalam [2].

B.     HUKUM MENJUAL BELIKAN KUCING DAN ANJING
Berbagai Aktivitas perdangangan dilakukan manusia saat ini untuk mencari nafkah bagi dirinya dan keluarganya, namun demikian ada diantara mereka berdagang sesuai dengan tuntunan Islam namun tidak sedikit yang melaksanakan perdangan yang dilarang oleh syariat,  diantara mata pencarian yang dilarang dalam Islam adalah menperjual belikan Anjing dan Kucing. Para ulama mengharamkan jual beli benda benda yang pengunaannya dibatasi, seperti Anjing, Kucing, walau pada prinsipnya syariat memperbolehkan memiliki dan memelihara Anjing namun hal itu dibatasi missalnya Anjing boleh dipelihara untuk menjaga kebun atau untuk berburu dalam sebuah hadis rasululloh bersabda:
 “Barang siapa yang memelihara Anjing selain Anjing untukberburu dan menjaga tanaman maka sesunguhnya akan berkurang pahalanya setia hari satu Qiran”(satu Qiran= sebesar Bukit uhud)”  hadis riwayat Buhkari & Muslim)
 Melalui hadist ini tidak dibenarkan untuk menperjual belikan anjing walaupun itu adalah anjing yang telah terlatih. Ketika tidak boleh atau haram memperjual belikan anjing maka hasil dari penjualannya menjadi haram dan begitu juga halnya dengan kucing, walaupun kucing telah menjadi sahabat bagai banyak orang dan berguna untuk menangkap tikus dan hewan kecil lainya, Ulama berpendapat bahwa jual beli kucing itu haram hukumnya :  “Bahwa Nabi Melarang Penjualan Kucing “ HR. Imam Muslim
Dari Abu Juhaifah, beliau berkata,
 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh).” (HR. Bukhari)
Dari Rofi’ bin Khodij, beliau mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْحَجَّامِ وَكَسْبُ الْكَلْبِ وَثَمَنُ الْبَغِىِّ مَهْرُ الْكَسْبِ شَرُّ
Artinya :“Sejelek-jelek penghasilan adalah upah pelacur, hasil penjualan anjing dan penghasilan tukang bekam.” (HR. Muslim)
Juga dari Rofi’ bin Khodij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَبِيثٌ الْحَجَّامِ وَكَسْبُ خَبِيثٌ الْبَغِىِّ وَمَهْرُ خَبِيثٌ الْكَلْبِ ثَمَنُ
 Artinya :“Hasil penjualan anjing adalah penghasilan yang buruk. Upah pelacur juga buruk. Begitu pula penghasilan tukang bekam adalah khobits (jelek).” (HR. Muslim)
Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing? Lalu Jabir mengatakan,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim)
Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hukum menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih (al-qawa’id al-kulliyah).  Dalil hadits Nabi SAW, diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah RA bahwasanya Nabi SAW telah melarang memakan kucing dan melarang pula memakan harga kucing (nahaa [an-nabiyyu] ‘an akli al-hirrah wa ‘an akli tsamaniha) (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, hadits shahih [3].
Hadits Nabi SAW itu menjadi dalil haramnya memakan kucing dan memperjual-belikan kucing. Jadi kita diharamkan memperdagangkan kucing sebagaimana kita diharamkan memakan daging kucing (Tentang haramnya memakan kucing [4].
 Adapun dasar dari kaidah fiqih, adalah kaidah fiqih yang berbunyi :
Kullu maa hurrimaa ‘ala al-‘ibaad fabai’uhu haraam (Segala sesuatu yang diharamkan atas hamba, maka memperjual belikannya adalah haram juga) [5].
Kaidah ini menjelaskan bahwa apa saja yang telah diharamkan syara’, maka diharamkan pula memperjual belikannya. Baik sesuatu itu diharamkan memakannya (seperti babi, darah, bangkai, singa, elang, anjing), diharamkan meminumnya (seperti khamr), diharamkan membuatnya (seperti patung atau gambar makhluk bernyawa), atau diharamkan pada segi-segi yang lainnya.
Ketika sudah jelas bahwa syara’ mengharamkan kita untuk memakan daging kucing, maka haram pula menjual belikan kucing berdasarkan kaidah fiqih tersebut. Dengan demikian, jelaslah bahwa menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih tersebut.
Jumhur ulama berpendapat bahwa dibolehkan menjual seekor kucing, diantara mereka adalah para ulama madzhab yang empat. Sementara sebagian ahli ilmu mengharamkannya, diantaranya az Zhahiriyah, juga dinukil dari Abu Hurairoh, Mujahid dan Jabir bin Zaid oleh Ibnul Mundzir, serta dinukil dari Thawus oleh al Mundziriy. Pendapat inilah yang paling tepat yang ditunjukkan oleh nash, diriwayatkan oleh Muslim dari Abu az Zubeir berkata,”Aku bertanya kepada Jabir tentang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing? Dia berkata,”Hal itu telah dilarang oleh Nabi saw.”
Abu Daud meriwayatkan bahwa Nabi saw melarang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing. Baihaqi juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw melarang memakan (daging) kucing dan melarang uang (penjualan) nya.”
Sebagian ahli ilmu telah melemahkan hadits-hadits tersebut akan tetapi pendapat mereka ini tertolak.  Imam an Nawawi didalam “al Majmu’” mengatakan,”Adapun apa yang disebutkan oleh al Khottobi dan Ibnul Mundzir bahwa hadits itu lemah maka tidaklah benar karena hadits tersebut terdapat didalam shahih Muslim dengan sanad yang shahih…
Al Baihaqi didalam “as Sunan” memberikan jawaban terhadap jumhur,”Bahwa sebagian ahli ilmu menjadikan hadits tersebut untuk kucing apabila kucing itu liar yang tidak bisa dijinakkan, diantara mereka menganggap bahwa hal itu terjadi pada permulaan islam ketika kucing itu dianggap najis kemudian ketika liur kucing itu diangga suci maka harganya boleh diambil, dan tidak satu pun dari kedua pendapat itu yang memiliki dalil yang jelas.”
Ibnul Qoyyim meyakini akan keharaman penjualannya didalam “Zaad al Ma’ad” dan mengatakan,”Demikianlah fatwa Abu Hurairoh yang juga pendapat Thawus, Mujahid bin Zaid, seluruh ahli Zhahir dan salah satu riwayat dari Ahmad, serta pendapat yang dipilih oleh Abu Bakar, dan inilah pendapat yang benar berdasarkan hadits yang shahih dan tidak adanya pertentangan didalamnya mewajibkan untuk berpendapat seperti ini.


Ibnul Mundziriy berkata,”Sesugguhnya terdapat riwayat dari Nabi saw tentang larangan dari menjualnya dan penjualannnya adalah kebatilan dan jika (tidak ada larangan) maka boleh.” Dan dia telah mengetahui bahwa hadits tersebut adalah betul maka seharusnya madzhab Ibnul Mundzir mengharamkan penjualannya [6].
Itulah beberapa dalil yang menjelaskan jual beli kucing dan anjing. Jadi, hadits-hadits di atas menunjukkan terlarangnya jual beli anjing dan kucing, sehingga hasil penjualannya tidak halal.  Apakah Seluruh Jenis Anjing dan Kucing Termasuk Larangan Di Atas?
Memang ada perselisihan pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan hasil penjualan anjing yang memiliki kegunaan seperti anjing yang digunakan untuk berburu, menjaga hewan ternak dan menjaga tanaman. Namun sebagian ulama melarang secara mutlak hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas.
Begitu juga dengan kucing, sebagian ulama memperbolehkan jual beli hewan ini karena adanya kegunaan untuk memburu tikus, serangga, cecak, kecoak, dan lainnya. Namun berdasarkan hadits-hadits di atas di atas ulama lain semacam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad melarang secara mutlak penjualan kucing.
Jadi, anjing dan  kucing tidak boleh diperjual belikan. hewan ini bisa diperoleh dengan jalan lain semacam melalui pemberian secara cuma-cuma, tanpa melalui proses jual beli.

isi Artikel secara umum : Cara Mencetak kucing juara

C.    HUKUM MEMELIHARA KUCING ATAU ANJING        
Islam adalah agama yang mencintai kebersihan sehingga mengingatkan bahayanya memiliki anjing, bahkan melarang memelihara anjing kecuali untuk kepentingan penjagaan keamanan atau pertanian. Tidak sedikit nash hadits yang menyatakan bahwa malaikat rahmat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing  dan pahala pemilik anjing akan susut atau berkurang.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda (yang artinya) : “ Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing , juga tidak memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar (patung)” [Hadits sahih ditakhrij oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah yang semuanya dari Abu Thalhah Radhiyallahu 'anhu [7].
Rasulullah bersabda (yang artinya) : “ Sesungguhnya malaikat (rahmat) tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing” [Hadits sahih ditakhrij oleh Thabrani dan Imam Dhiyauddin dari Abu Umamah Radhiyallahu 'anhu.
Rasulullah bersabda (yang artinya) : “ Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)” [Hadits sahih ditakhrij oleh Ibnu Majah .
Ibnu Hajar berkata : “Ungkapan malaikat tidak akan memasuki….” menunjukkan malaikat secara umum (malaikat rahmat, malaikat hafazah, dan malaikat lainnya)”. Tetapi, pendapat lain mengatakan : “Kecuali malaikat hafazah, mereka tetap memasuki rumah setiap orang karena tugas mereka adalah mendampingi manusia sehingga tidak pernah berpisah sedetikpun dengan manusia. Pendapat tersebut dikemukakan oleh Ibnu Wadhdhah, Imam Al-Khaththabi, dan yang lainnya.
            Sementara itu, mengenai hukum yang berkaitan dengan hasil jual beli anjing (harga anjing), terdapat beberapa nash yang mengharamkan, diantaranya adalah sebagai berikut. Abi Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang hasil yang diperoleh dari jual beli anjing, darah, dan usaha pelacuran [Hadits shahih ditakhrijkan oleh Bukhari juga ditakhrijkan dalam Ahaditsul Buyu' oleh Imam ay-Thayalisi, Imam Ahmad, juga oleh Baihaqi [8].

KESIMPULAN
Pengertian Menurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’, al- mubadah, dan at-tijarah, Menurut ulama Hanafiyah: Jual beli adalah ”pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan
Hukum menjual belikan anjing dan  kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih (al-qawa’id al-kulliyah).  Dalil hadits Nabi SAW, diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah RA bahwasanya Nabi SAW telah melarang memakan kucing dan melarang pula memakan  dan menafkahi keluarga hasil dari penjualan anjing dan kucing.
Islam adalah agama yang mencintai kebersihan sehingga mengingatkan bahayanya memiliki anjing, bahkan melarang memelihara anjing kecuali untuk kepentingan penjagaan keamanan atau pertanian. Bahkan malaikat rahmat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing , sedangkan memelihara kucing dalam islam diperbolehkan.


DAFTAR PUSTAKA

Ø  AL-Qura’an Al Karim
Ø  Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah
Ø  Sifat Perniagaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Muhammad Arifin Badri, MA., Pustaka Darul Ilmi Fathul Bari, Ibnu Hajar, Dar Al Ma’rifah Beirut
Ø  (Sumber :http://alilmu-online.blogspot.com/2009/12/syariah-islam-hukum-jual-eli-kucing.html)
Ø  Hukum Jual Beli Kucing Adalah Haram (Sumber http://rahma02.wordpress.com/2007/10/09/hukum-jual-beli-kucing/ dan http://mujimanjawa.blogspot.com/2012/04/hukum-jual-beli-anjing-dan-kucing.html)


  SARAN
Adapun manfaat yang kita dapat ambil dari penulisan makalah ini adalah, kita bisa mengetahui bahwa sanya menjual belikan kucing maupun anjing apapun tujuannya, baik untuk menjaga rumah atau keamanan itu tidak lah baik, selain itu juga anjing memiliki najis yang apabila terkena kulit maka harus di basuh dengan cara yang sesuai dengan syari’at islam, oleh karena itu bagi rekan rekan yang ingin berniat menjual belikan binatang tersebut lebih baik pikir dahulu manfaat dan mudharatnya bagi kita sebagai ummat muslim.

Bila ada yg salah pada artikel diatas mohon tulis di komentar, para master di tunggu kritik dan sarannya.
postingan Hukum Jual Beli Kucing dan Anjing Menurut Islam

Senin, 14 Oktober 2013

Jenis Kucing Paling Super Mahal di Dunia

Jenis Kucing Paling Super Mahal di Dunia, Gambar dan Artikel ragam kucing kelas tinggi, awalnya dipegang oleh kucing Persia karena keelokannya. Namun seiring perkembangan jaman yang melahirkan kucing-kucing ras baru, posisi tersebut tergusur meringsek ke bawah sedikit demi sedikit. Dan berikut ini adalah daftar Top 10 jenis kucing paling mahal di dunia pada tahun 2011 yang sekiranya dapat dari situs bestcatbreed.com.
Kucing Bengal
gambar kucing bengal
Terlahir dari hasil persilangan kucing American Shorthair dengan kucing Asian Leopard Cat, kucing Bengal membawa unsur "liar" kedalam hewan peliharaan. Tak ayal jika kucing ini menjadi kandidat dari kucing termahal di dunia. Harga kucing Bengal yang standar sekitar jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Kucing Savannah
Foto kucing savannah
Kucing ras ini merupakan salah satu hasil pengembangan dari kucing Bengal. Disebut-sebut sebagai ras kucing domestik yang memiliki ukuran tubuh paling panjang, kucing ini dibanderol dengan harga yang cukup fantastis. Harga kucing Savannah adalah apakah boleh jual beli kucing ? syariah Islam. 
Kucing Scottish Fold
gambar anakan kucing scottish fold
Dengan bentuk daun telinga yang mengatup serta hobinya yang duduk dalam posisi Budha, membuat kucing ini menjadi salah satu kucing paling menggemaskan di dunia. Harga Kucing Scottish Fold adalah sekitar apakah boleh jual beli kucing ? syariah Islam.
Kucing British Shorthair
Kucing British Shorthair
Kucing ras ini merupakan kucing peliharaan yang paling populer di Inggris tercatat sejak 2001. Kepopulerannya sudah berhasil menggusur kucing Persia di daratan Inggris. Harga kucing British Shorthair adalah apakah boleh jual beli kucing ? syariah Islam
Kucing Persia
gambar kucing persia
Merupakan kucing peliharaan yang paling populer di Indonesia saat ini (2012). Wajahnya yang unyu-unyu dengan bulunya yang panjang dan mengembang, membuat banyak kalangan senang memeliharanya. Harga kucing Persia cenderung sangat bervariasi, mulai dari maaf apakah boleh jual beli kucing ? syariah Islam
Kucing Russian Blue
Gambar kucing Russian Blue
Kucing yang berasal dari Rusia ini merupakan jenis kucing yang dapat bersahabat dengan banyak jenis hewan piaraan lain, termasuk anjing. so, banyak orang yang rela merogoh koceknya dalam-dalam untuk memiliki kucing berbulu abu-abu-biru ini. Harga kucing Russian Blue diperkirakan dapat mencapai apakah boleh jual beli kucing ? syariah Islam
 
Artikel :
Kucing Maine Coon
gambar kucing Maine Coon
Maine Coon memang belum sepopuler kucing Persia dan kucing Exotic di Indonesia. Namun dengan hadirnya beberapa Cattery yang membiakkan kucing ras ini, bukan tidak mungkin jika kucing ini akan segera menjadi salah satu kucing paling populer di Indonesia. Terlebih lagi karena penampilannya yang besar dan anggun, tetapi tetap jinak. Harga Kucing Maine Coon  yang paling murah apakah boleh jual beli kucing ? syariah Islam
Kucing Siam
gambar kucing siam
Kucing ras murni yang berasal dari Thailand ini termasuk kucing yang lincah, aktif dan senang berada di sekitar manusia. Harga Kucing Siam yang paling murah yang pernah saya temui di internet adalah maaf apakah boleh jual beli kucing ? syariah Islam. Namun kualitasnya saya tidak tahu. Sedangkan untuk kucing siam yang berkualitas harganya diperkirakan sekitar maaf apakah boleh jual beli kucing ? syariah Islam
Kucing manx
gamabr kucing Manx
Memiliki ekor yang super pendek dan bahkan tanpa ekor menjadi ciri utama dari kucing ras yang berasal dari Ingris ini.  Harga kucing Manx yang biasa mungkin hanya sekitar ratusan dolar. Namun khusus untuk kucing Manx berwarna putih yang langka harganya bisa mencapai maaf apakah boleh jual beli kucing ? syariah Islam
Kucing Sphynx
gambar kucing sphinx
Kucing ras ini mengalami mutasi genetik yang membuatnya nyaris tidak memiliki bulu. Meski wujudnya terlihat cukup "mengenaskan" menurut saya, ternyata kucing ini termasuk jenis kucing yang berharga mahal. Harga kucing Sphynx ini mencapai maaf apakah boleh jual beli kucing ? syariah Islam
Sebenarnya masih ada satu lagi ras kucing yang bisa disebut sebagai ras kucing paling mahal, yaitu kucing Ashera. Namun nama "Ashera" ini masih menjadi kontroversi karena menurut tes DNA kucing ini adalah jenis kucing Savannah.
 
Maaf yg penting harga tapi informasinya dong, ok bro, selamat merawat kucing, anda suka ikut kontes lomba kucing ya ? rawatannya khusus dong. bila informasi diatas tidak benar mohon di kritik dan saran. terimakasih.

Juara 1 Kontes Kucing Perlu Cara dan Tips trik

Juara 1 Kontes Kucing Perlu Cara dan Tips trik. Harapan ketika mengikutkan kucing kita dalam sebuah kontes tentunya adalah untuk menjadi juara. Namun bukan perkara mudah untuk menjuarai sebuah kontes kucing. Banyak hal yang perlu dipersiapkan jauh hari sebelumnya untuk membuat si kucing layak diperhitungkan sebagai kandidat kuat sang juara. Dan berikut ada beberapa tips agar si kucing dapat menjuarai sebuah kontes kucing yang berhasil tentu senang dong, siapa tau ringkasan dibawah ini cocok dengan kucing anda hahaha... :D  :

    Kucing kontes adalah kucing yang sehat jasmaninya. So, berikan vaksinasi lengkap pada si kucing. Biasanya panitia lomba akan meminta bukti vaksinasi dari dokter hewan.
    Kucing kontes adalah kucing yang bersih dan cantik. Memandikannya dan merapikan bulunya menjadi satu keharusan sebelum si kucing diikutkan lomba. Kebersihan pada sekitar anus, telinga, mata, dan kuku akan diperiksa secara detail. Sebaiknya bulu kucing tidak dicat, dikeriting, ataupun menggunakan bedak berlebihan.


Artikel :

    Kucing kontes adalah yang bermental sehat. Maksudnya kucing tidak stress, dan memiliki temperamen yang stabil. Tidak menggigit, mencakar, keluar arena lomba, atau mati mendadak. Satu tips dari Sekretaris Jendral Indonesian Cat Association (ICA), Rusmiati S.Kom, MM, adalah sebaiknya anda meletakkan si kucing di tempat yang agak tersembunyi terlebih dahulu sebelum kucing muncul di area lomba. Kemudian perlahan-lahan buat si kucing beradaptasi dengan suasana lomba dengan mengelus-elusnya atau memangkunya.
    Persiapan yang matang itu penting. Biasanya lomba tingkat regional biasanya berlangsung 2 kali setahun, sedangkan tingkat nasional berlangsung setahun sekali. Ketahuilah jadwal acara lomba tersebut sehingga anda bisa mempersiapkan kucing anda secara lebih efektif dan efisien waktu sebelum diikutkan lomba.
    Memahami kriteria lomba. Untuk house cat (non-pedigree) kriteria penilaiannya adalah kebersihan, kesehatan, temperamen, dan penampilan si kucing. Untuk  kucing pedigree biasanya kriterianya disesuaikan dengan standarisasi masing-masing ras, seperti kucing Persia yang harus pesek, panjang bulu berapa cm, bentuk kepalanya harus seperti apa dll. Kucing yang boleh ikut lomba biasanya berumur minimal 4 bulan. Namun khusus unutk kucing jantan biasanya harus berumur minimal 10 bulan. Anda bisa mengetahui standarisasi kucing show setiap ras kucing dan juga informasi lomba dari organisasi-organisasi kucing seperti ICA.

Referensi : preventionindonesia

artikel Juara 1 Kontes Kucing Perlu Cara dan Tips trik